SUTIYOSO Bang Yos - JOKOWI SUTIYOSO BIN – Pupusnya Harapan Memiliki Kabinet Profesional (BIN)
2 posters
Page 1 of 1
SUTIYOSO Bang Yos - JOKOWI SUTIYOSO BIN – Pupusnya Harapan Memiliki Kabinet Profesional (BIN)
SUTIYOSO Bang Yos - JOKOWI SUTIYOSO BIN – Pupusnya Harapan Memiliki Kabinet Profesional (BIN)
Semasa kampanye dan pasca kemenangan Pilpres Jokowi mengumbar janji membentuk kabinet profesional. Komitmen itu dikuatkan bahwa pejabat partai harus memilih terus di Partai atau menjadi menteri. Implikasi dari komitmen tersebut tak ada Ketua Umum Partai yang menjadi menteri.
Janji dan komitmen pembentukan kabinet profesional hanya janji tinggal janji. Ketika mencalonkan Sutiyoso sebagai Kepala BIN yang notabene Ketua Umum Partai politik maka ingkarlah janji-janji dan komitmen tersebut
Sutiyoso beralasan akan mundur dan ketika dilakukan uji kelayakan di DPR dia sudah bukan Ketua Umum Partai.
Tidaklah mudah mundur dari Ketua Umum Partai karena ada prosedur AD/ART dan aturan administrasi Negara.
Sutiyoso dipilih lewat Kongres PKPI pada bulan April. Tatkala dia berhenti dia harus mengikuti prosedur pergantian Ketua Umum Partai berdasar AD ART PKPI.
Soal lain, kepengurusan baru Partai Politik harus didaftarkan ke Kemenkumham dan dikeluarkan SK. Apabila mekanisme tersebut belum dilakukan meski Sutiyoso mengatakan mundur dari Ketua Umum PKPI maka secara legal dia tetap Ketua Umum Partai.
Dampaknya ketika diuji kelayakan dan kepatutan dan parahnya ketika dia dilantik posisinya adalah Ketua Umum Partai Politik
Apabila kejadian ini sungguh memalukan pemerintahan Jokowi yang ingkar janji.
Jokowi juga memberikan catatan buruk dalam sejarah suksesi kepemimpinan BIN. Pertama dalam sejarah BIN dirangkap jabatan dengan Ketua Umum Partai. Semestinya BIN dipimpin oleh seorang negarawan yang netral yang hanya mengutamakan keselamatan dan keamanan Negara.
Publik tak dapat menghindari nuansa bagi-bagi kekuasaan koalisi partai pendukung pemerintah. Sayangnya itu dilakukan pada lembaga yang sangat vital, lembaga yang menjadi panca indera Negara.
Menunjuk Sutiyoso sebagai Kepala BIN bertentangan dengan Pasal 2 UU Intelijen Mengenai:
Asas penyelenggaraan Intelijen meliputi:
a. profesionalitas;
b. kerahasiaan;
c. kompartementasi;
d. koordinasi;
e. integritas;
f. netralitas;
g. akuntabilitas; dan
h. objektivitas.
Semasa kampanye dan pasca kemenangan Pilpres Jokowi mengumbar janji membentuk kabinet profesional. Komitmen itu dikuatkan bahwa pejabat partai harus memilih terus di Partai atau menjadi menteri. Implikasi dari komitmen tersebut tak ada Ketua Umum Partai yang menjadi menteri.
Janji dan komitmen pembentukan kabinet profesional hanya janji tinggal janji. Ketika mencalonkan Sutiyoso sebagai Kepala BIN yang notabene Ketua Umum Partai politik maka ingkarlah janji-janji dan komitmen tersebut
Sutiyoso beralasan akan mundur dan ketika dilakukan uji kelayakan di DPR dia sudah bukan Ketua Umum Partai.
Tidaklah mudah mundur dari Ketua Umum Partai karena ada prosedur AD/ART dan aturan administrasi Negara.
Sutiyoso dipilih lewat Kongres PKPI pada bulan April. Tatkala dia berhenti dia harus mengikuti prosedur pergantian Ketua Umum Partai berdasar AD ART PKPI.
Soal lain, kepengurusan baru Partai Politik harus didaftarkan ke Kemenkumham dan dikeluarkan SK. Apabila mekanisme tersebut belum dilakukan meski Sutiyoso mengatakan mundur dari Ketua Umum PKPI maka secara legal dia tetap Ketua Umum Partai.
Dampaknya ketika diuji kelayakan dan kepatutan dan parahnya ketika dia dilantik posisinya adalah Ketua Umum Partai Politik
Apabila kejadian ini sungguh memalukan pemerintahan Jokowi yang ingkar janji.
Jokowi juga memberikan catatan buruk dalam sejarah suksesi kepemimpinan BIN. Pertama dalam sejarah BIN dirangkap jabatan dengan Ketua Umum Partai. Semestinya BIN dipimpin oleh seorang negarawan yang netral yang hanya mengutamakan keselamatan dan keamanan Negara.
Publik tak dapat menghindari nuansa bagi-bagi kekuasaan koalisi partai pendukung pemerintah. Sayangnya itu dilakukan pada lembaga yang sangat vital, lembaga yang menjadi panca indera Negara.
Menunjuk Sutiyoso sebagai Kepala BIN bertentangan dengan Pasal 2 UU Intelijen Mengenai:
Asas penyelenggaraan Intelijen meliputi:
a. profesionalitas;
b. kerahasiaan;
c. kompartementasi;
d. koordinasi;
e. integritas;
f. netralitas;
g. akuntabilitas; dan
h. objektivitas.
bulan- Posts : 2
Join date : 2015-06-05
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum